
"Pelayanan Prima Integritas tanpa Batas"


Unit Layanan Terpadu (ULT) berperan sangat penting sebagai faktor keberhasilan instansi dalam mengahdirkan pelayanan yang lebih berkualitas.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021, untuk mendapatkan Layanan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut.
Unit Layanan Terpadu


Standar Pelayanan dan Prosedur
Pada layanan di atas, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.


Kebijakan Pelayanan
Kebijakan pelayanan adalah serangkaian aturan, prinsip, dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan layanan publik yang berkualitas, transparan, dan efisien, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan akuntabilitas, dan mewujudkan pelayanan publik yang prima melalui standar pelayanan, digitalisasi, serta peningkatan profesionalisme aparatur








