Informasi Publik Wajib Berkala
Gambaran Umum
BPMP Provinsi Kalimantan Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. BPMP Provinsi Kalimantan Utara mempunyai wilayah kerja di Provinsi Kalimantan Utara dengan 5 (lima) kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan.
Pada periode pembangunan 2022-2024, BPMP Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, dimana BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi.


4 Kabupaten, 1 Kota dan 55 Kecamatan
Sejah Singkat
Adapun sejarah singkat sebelum terbentuknya BPMP Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2016 BPMP Provinsi Kalimantan Utara masih bernama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara (LPMP Prov. Kaltara) didirikan atas permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian disetujui pendirianya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi di tanggal 15 November 2016 dan ditetapkan dalam Peraturan Perundangan dariKementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 13 Februari 2017 dan termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 tahun2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia periode 2016-2019 Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy berkunjung ke lbu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tanjung Selor dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP).
Pada Agustus 2017 BPMP Kalimantan Utara (Kaltara) pertama kali dibentuk tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017. Meskipun BPMP Kaltara belum memiliki gedung kantor sendiri, tapi BPMP Kaltara telah resmi beroperasi pada tanggal 28 Agustus 2017 dan akan segera berkantor di Kalimantan Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2015 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, BPMP Kalimantan Utara termasuk dalam kategori Eselon Ill dengan satu sub bagian umum dan dua seksi, yatu:
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
PemenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
